Pakar Hukum Perkawinan Dr. Benny Djaja, S.H.,S.E.,M.M.,Sp.N., M.RE. menjawabnya.
paguyubannotarismuda2022.com – Paguyuban Notaris Muda 2022 kembali mengadakan webinar dengan tema "Kupas Tuntas Perjanjian Kawin" pada Sabtu, 28 September 2024. Acara ini menghadirkan Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., Sp.N., M.RE., M.Hum., M.Kn., sebagai narasumber utama. Dr. Benny dikenal sebagai salah satu pakar hukum perkawinan terkemuka di Indonesia, dengan pengalaman dan keahlian mendalam di bidang kenotariatan dan hukum keluarga. Webinar ini menjadi ajang diskusi yang sangat dinantikan, terutama di kalangan para notaris muda dan praktisi hukum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai perjanjian kawin. Dalam pemaparannya, Dr. Benny menjelaskan secara rinci tentang kedudukan hukum perjanjian kawin, baik sebelum, saat, maupun setelah perkawinan.
Pentingnya Perjanjian Kawin dalam Hukum Indonesia
Dr. Benny menekankan bahwa perjanjian kawin adalah instrumen hukum yang penting bagi pasangan yang ingin mengatur harta benda mereka secara jelas. Ia menyebutkan, "Perkawinan bukan hanya ikatan lahir batin, tetapi juga membawa konsekuensi hukum terkait hak, kewajiban, serta pengelolaan harta benda. Oleh karena itu, perjanjian kawin dapat menjadi solusi untuk mencegah sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari." Dr. Benny juga membahas perbedaan mendasar antara pengaturan perjanjian kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan, termasuk perubahan penting yang terjadi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. "Putusan ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk membuat perjanjian kawin tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung," jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengubah Dinamika Perjanjian Kawin
Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 menjadi salah satu topik yang paling banyak diminati peserta webinar. Dr. Benny menjelaskan bahwa sebelum putusan ini, perjanjian kawin hanya bisa dibuat sebelum atau saat perkawinan. Namun, dengan adanya putusan tersebut, pasangan kini diperbolehkan membuat perjanjian kawin selama perkawinan, asalkan ada kesepakatan bersama dan tidak merugikan pihak ketiga. Ia juga menyoroti jenis-jenis perjanjian kawin yang dapat dibuat, seperti Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan Harta Benda, Perjanjian Kawin Persekutuan Untung dan Rugi, dan Perjanjian Kawin Persekutuan Hasil dan Pendapatan. "Jenis-jenis perjanjian kawin ini memberikan keleluasaan bagi pasangan untuk mengatur harta benda mereka sesuai kebutuhan masing-masing," tambahnya.
Antusiasme Peserta Webinar
Webinar ini diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, yang rata-rata adalah para notaris muda. Selama sesi tanya jawab, banyak peserta yang menanyakan secara spesifik terkait prosedur pencatatan perjanjian kawin dan implikasinya terhadap pihak ketiga. Dr. Benny menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan komprehensif, sehingga peserta mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai topik ini. Salah satu peserta, Futry Rachmadewi Ilyas, menyatakan bahwa webinar ini sangat bermanfaat. "Penjelasan Pak Benny sangat membantu dalam memahami konsep perjanjian kawin, terutama terkait peraturan terbaru. Saya menjadi lebih siap untuk membuat Akta Perjanjian Kawin kepada klien terkait masalah ini," ujarnya.
Penutup Webinar dan Harapan Kedepan
Webinar "Kupas Tuntas Perjanjian Kawin" ini diakhiri dengan pesan dari Dr. Benny kepada seluruh peserta untuk terus memperdalam pengetahuan tentang hukum perkawinan, terutama mengingat banyaknya perubahan regulasi yang terjadi. "Sebagai notaris, kita harus selalu update dengan regulasi terbaru agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Dr. Benny. Paguyuban Notaris Muda 2022 berharap acara ini dapat menjadi pembuka jalan bagi webinar-webinar selanjutnya yang akan membahas topik-topik hukum lainnya, demi peningkatan kapasitas dan kompetensi para notaris di Indonesia.
Bagi Anda yang terlewat mengikuti Webinar ini bisa mendapatkan Rekamannya di sini: https://paguyubannotarismuda2022.com/product/kupas-tuntas-perjanjian-kawin